Tujuan NKRI

Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indoensia) terbentuk berdasarkan perhitungan tempat, keadaan, waktu, serta sifat dari kekuasaan. 

Tujuan NKRI tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke-empat.

Dalam UUD 1945 alenia ke-empat mengandung makna bahwa alenia keempat memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum, bentuk negara Republik Indonesia, Negara Kedaulatan Rakyat dan lima dasar negara.

Tujuan NKRI di dalam UUD 1945 alenia ke-empat berbunyi,

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonessia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebibaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 alenia ke-empat tersebut dapat diketahui bahwa, tujuan NKRI ialah:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Komentar